Prosedur Ekspor


Pengertian Ekspor

1.  A.Pengertian Ekspor
Pengertian dari ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penangan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di indonesia sebagaian besar tidak memiliki ketentuan dan syarat yang terlalu rumit bahkan pemerintah saat ini mempermudah setiap perusahaan untuk mengekspor hasil pertanian dan perikanannya ke luar negeri.




Untuk memulai bisnis ekspor, kita harus menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sbb:

1. Kontrak penjualan (sales contract), yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara eksportir dan
importir yang berisi tentang:

a. Uraian lengkap tentang barang diekspor

b. Jumlah barang

c. Harga satuan dan total harga

d. Pelabuhan tujuan

e. Syarat pembayaran

f. Syarat lain yang dianggap perlu

2. Faktur perdagangan (commercial Invoice), yaitu dokumen yang dikeluarkan pihak eksportir untuk importir, yang berisi informasi lengkap barang yang diekspor. Faktur ini dipakai sebagai bukti transaksi.

3. Letter of Credit (L/C), yaitu alat bukti pembayaran atas satu transaksi antara eksportir dan importir. Dokumen ini dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir untuk memberi hak kepada eksportir menarik uang atas beban importir.

4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), merupakan dokumen utama pada setiap peristiwa ekspor barang. Dokumen ini ditandatangani eksportir, pejabat bea dan cukai, dan pejabat bank devisa.

Fungsi PEB adalah:


a. Sebagai pencatat ekspor

b. Menetapkan besarnya PE dan PET

c. Mendapatkan izin muat ke kapal oleh bea dan cukai.

5. Bill of Leading (B/L), merupakan tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti pemilikan atas kepemilikan barang yang sudah dimuat di kapal laut.

6. Polis Asuransi, adalah surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim.



7. Packing List, adalah dokumen rincian lengkap tentang barang yang terdapat dalam peti, jenis bahan pengemas, serta cara pengemasan.

8. Certificate of Origine/Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu surat pernyataan yang menyebutkan asal suatu barang.

9. Surat Pernyataan Mutu (SPM), dokumen yang menjelaskan mutu barang ekspor berdasarkan pengujian laboratorium.

10. Wesel Ekspor (Bill of Exchange), ialah dokumen yang diterbitkan oleh eksportir yang ditujukan pada bank pembuka L/C yang merupakan surat perintah untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang sesuai dengan harga yang tercantum pada L/C

Prosedur Ekspor:

Untuk melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:


1.korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang mau dijual.

2. Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.


3. Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.

4. Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.

5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.

6. Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.

7. Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

8. Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang-barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.

9. Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada Eksportir.



10.Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.

11. Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bisa mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list.

12. Pengiriman barang ke importir.

Pengelompokan barang ekspor :



A. BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar : Contoh :
Kopi
Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
Kayu cendana dalam segala bentuk



B. BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk. Contoh :
Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
Inti kelapa sawit
Minyak dan Gas Bumi
Pupuk Urea
Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.

C. BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :
Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
Anak ikan Arwana
Ikan Arwana
Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
Karet bongkah
Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
Barang kuno yang bernilai kebudayaan.



Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
1.  Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id.
2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
5. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
7. Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir)
Sistem dan Prosedur Import


PROSEDUR IMPORT

1. Importir dalam negeri dan Supplier di Luar Negeri mengadakan korespondensi dan tawar – menawar harga yg akan di import.
2. Jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuat perjanjian jual – beli ( sales contract ).
3. Importir membuka LC ke Bank Devisa dalam negeri.
4. Bank Devisa Dalam Negeri memberitahukan kepada Bank Korespondensi LN tentang pembukaan LC nya.
5. Bank / Koresponden LN menghubungi Exportir LN.
6. Exportir LN pesan tempat (ruangan) ke agen – agen pelayaran, dgn maksud agar dapat dimuat – dikirim.
6a. Kapal menuju Pelabuhan Indonesia.
7. Supplier menyerahkan Invoice, Packing List lembar asli kepada Bank L N dan menarik weselnya
sedangkan duplikat dokumen – dokumen diatas dikirim langsung kepada Importir.
8. Bank LN mengirim dokumen kepada Bank Devisa Dalam Negeri.
9. Bank Devisa DN menyerahkan dokumen – dokumen asli kepada importir.
10. Importir menyerahkan dokumen – dokumen surat kuasa ke EMKL.
11. EMKL menukar konosemen asli dgn D/O kpd agen perkapalan & membuat PPUD berdasrkan dokumen,
serta membayar bea masuk PPN importir dll.
12. Barang keluar ke peredaran bebas / diserahkan kepada importir.
Note : - Importir harus mempunyai :
- SIUP
- API
- Barangnya tidak bermasalah masuk jalur hijau, jika masuk jalur merah ada prosedur lagi.
- Lebih mudah lagi jika kita bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor ( Importir Jalur Prioritas ).

Tidak ada komentar:

Memuat...

Daftar Blog Saya