Prosedur Ekspor


Pengertian Ekspor

1.  A.Pengertian Ekspor
Pengertian dari ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penangan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di indonesia sebagaian besar tidak memiliki ketentuan dan syarat yang terlalu rumit bahkan pemerintah saat ini mempermudah setiap perusahaan untuk mengekspor hasil pertanian dan perikanannya ke luar negeri.




Untuk memulai bisnis ekspor, kita harus menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sbb:

1. Kontrak penjualan (sales contract), yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara eksportir dan
importir yang berisi tentang:

a. Uraian lengkap tentang barang diekspor

b. Jumlah barang

c. Harga satuan dan total harga

d. Pelabuhan tujuan

e. Syarat pembayaran

f. Syarat lain yang dianggap perlu

2. Faktur perdagangan (commercial Invoice), yaitu dokumen yang dikeluarkan pihak eksportir untuk importir, yang berisi informasi lengkap barang yang diekspor. Faktur ini dipakai sebagai bukti transaksi.

3. Letter of Credit (L/C), yaitu alat bukti pembayaran atas satu transaksi antara eksportir dan importir. Dokumen ini dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir untuk memberi hak kepada eksportir menarik uang atas beban importir.

4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), merupakan dokumen utama pada setiap peristiwa ekspor barang. Dokumen ini ditandatangani eksportir, pejabat bea dan cukai, dan pejabat bank devisa.

Fungsi PEB adalah:


a. Sebagai pencatat ekspor

b. Menetapkan besarnya PE dan PET

c. Mendapatkan izin muat ke kapal oleh bea dan cukai.

5. Bill of Leading (B/L), merupakan tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti pemilikan atas kepemilikan barang yang sudah dimuat di kapal laut.

6. Polis Asuransi, adalah surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim.



7. Packing List, adalah dokumen rincian lengkap tentang barang yang terdapat dalam peti, jenis bahan pengemas, serta cara pengemasan.

8. Certificate of Origine/Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu surat pernyataan yang menyebutkan asal suatu barang.

9. Surat Pernyataan Mutu (SPM), dokumen yang menjelaskan mutu barang ekspor berdasarkan pengujian laboratorium.

10. Wesel Ekspor (Bill of Exchange), ialah dokumen yang diterbitkan oleh eksportir yang ditujukan pada bank pembuka L/C yang merupakan surat perintah untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang sesuai dengan harga yang tercantum pada L/C

Prosedur Ekspor:

Untuk melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:


1.korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang mau dijual.

2. Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.


3. Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.

4. Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.

5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.

6. Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.

7. Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

8. Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang-barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.

9. Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada Eksportir.



10.Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.

11. Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bisa mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list.

12. Pengiriman barang ke importir.

Pengelompokan barang ekspor :



A. BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar : Contoh :
Kopi
Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
Kayu cendana dalam segala bentuk



B. BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk. Contoh :
Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
Inti kelapa sawit
Minyak dan Gas Bumi
Pupuk Urea
Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.

C. BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :
Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
Anak ikan Arwana
Ikan Arwana
Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
Karet bongkah
Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
Barang kuno yang bernilai kebudayaan.



Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
1.  Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id.
2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
5. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
7. Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir)

9 komentar:

  1. yvcigl.blogspot.com mengatakan...

    Terimakasih infonya gan...
    mau tanya lagi gan, apa ekspor produk harus menggunakan BPOM

  2. Kalo tata cara ekspor olahan kayu sengon bentuk produknya barecore ke jepang gimana ya gan? Boleh minta no. Hpnya kalo bisa xl..... Thanks

  3. Unknown mengatakan...

    Dear Staff Export

    Selamat Siang,
    Saya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :

    General Cargo
    Dangerous Goods/Chemical, dan
    Perishable

    Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines dan dapat dijadikan rekanan oleh Freight Forwading untuk bekerja sama dalam proses pengiriman.
    Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
    Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara.
    Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
    Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

    Thank You

    --
    NOTE :
    Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
    The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.

    1. All freight components will be charged VAT 1%.
    ===============================
    Best Regards,
    Feri
    (Airfreight International)
    PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
    Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
    Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
    Tel : 62-21 66692366 (hunting)
    Fax : 62-21 66692602/466/477
    mobile : 087808065341
    Email : ferian@three-ss.com










  4. Unknown mengatakan...

    Assalamualaikum wrb, saya mohon maaf kalau postingan saya menyinggung perasaan anda semua tapi saya lillahi ta’ala hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya saya berharap ada yang sama seperti saya.perkenalkan terlebih dahulu saya pak riswanto tinggal di Padang,dulu saya penjual kue keliling himpitan ekonomi yang membuat saya seperti ini,saya tidak menyerah dengan keadaan saya tetap usaha,pada suatu malam saya buka internet tidak sengaja saya lihat postingan seseorang yang sama seperti saya tapi sudah berhasil,dia dibantu oleh nyi rawih tampa pikir panjang saya hubungi beliau saya dikasi pencerahaan dan dikasi solusi,awalnya saya tidak mau tapi sya beranikan diri mengikuti saran beliau,alhamdulillah berjalan lancar sekarang saya punya toko bangunan Jaya Abadi didaerah Padang,terimah kasih saya ucapkan pada Nyi rawih berkat beliau saya seprti ini,mungkin banyak orang yang menyebut saya mengada-ada tapi saya buktikan sendiri,khusus yang serius mau bantuan silahkan hub beliau nyi rawih beliau orangnya baik ini nomor beliau 082250546417 atau klik http://nyirawaih.blogspot.co.id/ ini pengalaman pribadi saya percaya atau tidak semua tergantung pembaca demi Allah ini nyata sekian dan terima kasih ,Assalamualaikum Wrb....allahuakbar....allahuakbar....allahuakbar

  5. Unknown mengatakan...

    Hi All…
    Untuk urusan perizinan dengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV, UD
    15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    22. Urus Merk Dagang
    23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    26. Urus Ijin ISO 9001
    27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    30. Urus VISA
    31. Urus Buyer
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    Phone : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527or (+62) 82233224330
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com


    Trimakasih

  6. Kamal Gayo mengatakan...

    Selamat siang. Ingin produkmu mencapai pasar luar Negeri, dengan cara Expor tapi tidak tau cara Prosudurenya, jangan kwatir kami siap membagikan dokumen PDF dan voice note kepada anda.

    Cukup Investasi Hanya Rp. 100.000

    Daftarkan segera diri Anda
    Nama :
    Email :
    Batas pendaftaran 16 April 2017
    Pengiriman Dokumen 25 April 2017


    Hubungi Segera
    082113552014 (WA)
    BBM : D2430463 please mohon bantu di promosikan yaa

  7. Unknown mengatakan...

    slamat siang. boleh dijelaskan apa saja yang menjadi kebijakan prosedur ekspor impor untuk komuditas kelapa sawit

  8. madeirafaciane mengatakan...

    Hard Rock Hotel and Casino | MapyRO
    Find the Hard 제주 출장안마 Rock 강원도 출장마사지 Hotel and 의왕 출장샵 Casino, Las Vegas, NV, United States, ratings, photos, prices, 경기도 출장마사지 expert advice, traveler reviews and tips, and 부산광역 출장샵 more information from

  9. solloot mengatakan...

Posting Komentar